PN Denpasar Tegaskan Putusan atas Kasus Unjuk Rasa Anarkis 2025, Dinilai Perkuat Kepastian Hukum

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi pada agustus 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana karena menimbulkan kerusakan fasilitas umum serta gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Kasus ini bermula dari kegiatan yang dikaitkan dengan kelompok Aksi Kamisan Bali yang pada awalnya direncanakan sebagai aksi penyampaian aspirasi. Namun, berdasarkan fakta persidangan, situasi di lapangan berkembang menjadi ricuh dan berujung pada tindakan perusakan serta benturan dengan aparat keamanan.

Majelis hakim menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa unsur pidana terkait perusakan dan penghasutan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan.

Sejumlah pihak menyatakan dukungan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai keputusan pengadilan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara hak demokratis warga negara dan kewajiban untuk menjaga ketertiban umum. Putusan ini juga dianggap mempertegas bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam konteks demonstrasi.

Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil tetap mendorong agar ruang dialog antara pemerintah, aparat, dan kelompok masyarakat tetap dibuka guna mencegah eskalasi serupa di masa mendatang. Transparansi proses hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia juga dinilai penting untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *